|
DELEGASI
DELEGASI
*NEHEMIA*
Sekr. : Jl. Daha II No.\14 Keb. Baru JAKARTA
Tel. 773197
DELEGASI NEHEMIA
MENGHADAP DPR RI
Pada tanggal 19 Juni
1982
Soal : HAMRAN AMBRIE
I.
Salam
: a.w.
II.
Ucapan Terima Kasih
:
Kepada :
a.
Pimpinan D.P.R. RI
b.
Semua orang yang hadir dalam
jumpa muka antara Wakil MPR dan Delegasi NEHEMIA
c.
TUHAN, yang memberikan Negara
Pancasila
-
Negara yang terbaik di dunia
ini khususnya bagi bangsa
Indonesia
-
Dimana prinsip pergaulan hidup
tidak didasarkan atas “machts verhoudingen” melainkan atas dasar “kekeluargaan”,
dimana segala persoalan hendak diselesaikan atas dasar “Musyawarah dan mufakat”.
III.
Anggota Delegasi
1.
Ds. Soesilo Djojosoedarmo
:
- Ketua
-
Sekretaris Jenderal
Persekutuan Injili Indonesia
(P.I.I.)
-
Purnawirawan Kolonel Kepala
Pendeta Angkatan Laut RI
2.
Ds. J.J Matulessy STh SH
:
-
Unsur Gereja GPIB
3.
Bambang Sunityo
:
- Unsur Persekutuan
Dosa
4.
Jopi Lasut
: -
Unsur Wartawan Kristen
5.
Umar
: - Unsur Pendidikan
Kristen
6.
John Haurissa
:
- Humas P.I.I
7.
S. Panjaitan
: -
Unsur Usahawan Kristen
8.
Dr. H.L. Senduk
: - Dewan Pantekosta
9.
dr. P.M.H. Sinaga MSc
: -
Unsur Cendikiawan Kristen
10.
Ir. F.C Ondang
: - Unsur Sekolah
Alkitab
11.
Bristol
Sinaga
: - Sahabat-sahabat
Injil
IV.
LANDASAN IDIIL (PANCASILA &
UNDANG-UNDANG DASAR 1945)-(Lihat lampiran I)
V.
PERSOALAN HAMRAN AMBRIE (Lihat
lampiran II)
VI.
KESIMPULAN (Lihat lampiran
III)
VII.
HIMBAUAN (Lihat lampiran IV)
VIII.
PENUTUP
LAMPIRAN
I
: LANDASAN IDIIL (PANCASILA & UNDANG UNDANG DASAR 1945)
Bapak-bapak dan saudara-saudara sekalian yang kami hormati,
kalau keputusan kami yang kecil ini minta waktu untuk didengarkan oleh
Bapak-Bapak yang mewakili rakyat
Indonesia, maka maksud dan tujuan kami,
tidaklah hendak membawa suatu proses atau suatu mosi tidak percaya, melainkan
hendak mengajak Bapak-Bapak untuk memperhatikan suatu kejadian kecil, artinya
suatu kejadian yang mengenai rakyat kecil. Warga Negara
Indonesia, yang namanya Hamran Ambrie, yang
merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang dalam kebebasannya
untuk mengeluarkan pendapatnya, sebagai warga Negara yang bebas aktif.
Tetapi sekalipun peristiwa ini kecil, kalau kita lengah, akan
bisa berakibat fatal bagi eksistensinya bangsa dan Negara Indonesia. Banyak persoalan-persoalan kemasyarakatan
yang tidak dapat
diselesaikan secara “tuntas”, karena kita anggap enteng, kita anggap sepele,
tetapi kemudian hari timbul bencana, yang kalau kita selidiki sebab musababnya,
ternyata bersumber pada peristiwa yang kita anggap enteng atau sepele tadi.
Falsafah Pancasila, yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia,
memberikan norma-norma yang tegas dalam menyelesaikan sesuatu perkara. Akan
tetapi Pancasila menjadi falsafah dan dasa yang lemah disebabkan karena
Pancasila hanya kita jadikan simbol, semboyan dan pidato-pidato yang mentereng,
dan tidak kita jadikan budaya bangsa Indonesia yang sejati, yakni dengan
mewujudkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, sebagai landasan cara berfikir,
berbicara, bersikap dan berbuat.
Corak, bentuk sesuatu masyarakat ditentukan oleh sikap
individu yang menjadi anggota masyarakat itu. Kalau sikap individu apatis, tak
ambil pusing dan masa bodoh, maka masyarakat itu akan mundur dan hancur. Tetapi
kalau sikap individu itu penuh rasa tanggung jawab, maka masyarakat akan
terhindar dari kehancuran.
Kami, kelompok kecil ini, mencoba mewakili mereka yang merasa
mempunyai rasa tanggung jawab itu, baik terhadap Nusa, Bangsa dan Tuhan, tetapi
juga mewakili rakyat kecil yang biasanya tidak mempunyai alat untuk manyuarakan
hati nuraninya.
Negara
Pancasila bukanlah Negara agama, tetapi juga bukan Negara sekuler, Pancasila
mengajarkan, bahwa kita, setiap warga Negara, ia Islam, Kristen, Hindu atau
Budha, masing-masing berhak mencapai kebutuhan individu, asal saja diletakkan
diatas batas tanggung jawab sosial.
Kita telah berhasil membebaskan diri dari ketidak adilan kaum
penjajah dan menjadi bangsa yang merdeka, tetapi dalam kemabokan kemenangan itu,
kita menjadi lengah. Sifat-sifat ketidakadilan dan ketidakbenaran dari kaum
penjajah, sadar atau tidak sadar, kita ambil over. Seperti gagasan-gagasan
mayoritas dan minoritas. Di hadapan Konstitusi (hukum) semua warga Negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Jangan karena merasa menjadi golongan mayoritas, lalu
bertindak sewenang-wenang, boleh menghina yang minoritas, boleh
mensalahtafsirkan iman kepercayaan agama lain, dengan dalih-dalih yang
dicari-cari atau dalih yang dibuat-buat. Sikap yang semacam itu adalah tidak
benar, sikap semacam itu harus diperingatkan, bahwa itu slah, menyalahi dasar
Negara Pancasila. Harus dikoreksi dan tidak boleh terulang lagi.
Bahwasanya pihak yang difitnah tidak menanggapi fitnahan itu,
jangan diartikan bahwa fitnahan itu benar, dan pihak minoritas tidak mempunyai
keberanian untuk manjawab. Anggapan itu tidak benar sama sekali, jauh dari itu,
tetapi golongan minoritas itu tahu menahan diri justru untuk menjaga keutuhan
bangsa, dengan landasan dan keyakinan “Becik ketitik, ala ketara”, dan pepatah
Belanda: “Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt ze wel”. Inilah
hukum rohani yang abadi, yang menjadi landasan dan keyakinan golongan minoritas.
Pancasila mempunyai fungsi moral pembangunan. Di dalam proses
pembangunan maka manusia
Indonesia
berkedudukan sebagi subyek (pelaksana) dan obyek (tujuan/sasaran) dari
pembangunan. Dan menghadapi pembangunan ini maka manusia Indonesia sebagai pribadi dan seluruh masyarakat
Indonesia,
memiliki dalam Pancasila :
1.
sumber inspirasi (dalam
menyusun rencana dan konsep-konsep)
2.
pendorong (memacu kelambatan)
3.
penggerak (memberikan semangat
yang berhenti)
4.
pengarah (menunjukkan arah dan
tujuan)
5.
sasaran (bentuk, tujuan yang
dicita-citakan)
Pancasila bukanlah ideology yang mandeg, yang statis, yang
diam, melainkan suatu ideology yang hidup dan dinamis. Pancasila memberikan
kekuatan untuk melaksanakan cita-cita. Untuk itu dibutuhkan suasana yang
menunjang, yaitu :
- kebijaksanaan peraturan-peraturan
(menyangkut kehidupan rakyat seluruhnya)
- aparatur Negara (supaya merupakan
pimpinan yang baik, terlihat dari sikap hidupnya)
- kepemimpinan (pemimpin yang
berkomunikasi langsung dengan rakyat-menjadi teladan-mempunyai pengaruh dan
wibawa)
Sudah barang tentu sukses atau gagalnya Negara Pancasila
terletak dalam sikap mental dan sikap hidup dari segenap Negara Indonesia, dari
atas sampai ke bawah, dari pemimpin sampai dengan yang dipimpin, dan
masing-masing harus membekali diri dengan NASIONALISME PANCASILA, yang berarti :
berpikir, bersikap, berbicara dan berbuat berdasarkan Pancasila.
Inilan LANDASAN IDIIL (PANCASILA dan UUD 1945) yang kami bawa
sebagai bekal untuk menghadap Bapak-Bapak sebagai wakil rakyat, untuk
bersama-sama dengan kami nantinya meneliti dan meninjau kembali “peristiwa
Hamran Ambrie”, peristiwa kecil, tetapi yang kami anggap bisa menjadi “batu
sandungan yang besar” yang bisa meruntuhkan Negara Proklamasi Republik
Indonesia”.
Konsekwen pada Penataran P-4 maka Pancasila harus dihayati
dan diamalkan setiap saat dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat dan
bernegara, dimana saja, oleh setiap Negara Indonesia, baik rakyat kecilnya,
terlebih-lebih pemegang kekuasaan Negara.
Jelasnya : Kepada kita masing-masing dituntut KEMAUAN
untuk semakin hari mendekati kesempurnaan cara berpikir, sikap hidup dan
perilaku sebagai warga negarayang penuh rasa tanggung jawab.
Kolose 3 : 17, 23
ayat 17 :
“Dan segala sesuatu yang kamu lakukan dengan
perkara atau perbuatan, lakukanlah semuanya itu dalam Nama Tuhan Yesus, sambil
mengucap syukur oleh DIA kepada Allah, Bapa kita”
ayat 23 :
“adapun juga yang
kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan
untuk manusia”.
LAMPIRAN II : PERSOALAN HAMRAN AMBRIE
BAPAK-BAPAK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT R.I YTH
Kami datang untuk mempersoalkan Warga Negara RI
yang bernama HAMRAN AMBRIE (membacakan riwayat hidupnya)
1)
Sebagai seorang yang mendambakan kebenaran, maka ia rela untuk memiliki
serta meneruskannya kepada sesama manusia apa yang ia peroleh yang begitu
berharga. Mengolah penemuannya untuk kemudian disajikan baik dalam kehidupan
pribadi yang nyata maupun dalam penjabatan dengan maksud menerangkan hasil
penemuannya itu. Kebanggaan dan kebahagiaan yang diperoleh bukan miliknya
sendiri, dan karena itu dalam kesukacitaannya menyalurkan pengetahuan itu kepada
manusia supaya dapat dimiliki bersama melalui TALENTA KARYA TULISNYA.
Kebahagiaan itu ditunjang o.k. Pemerintah Orde Baru dengan landasan idiil
PANCASILA & UUD’45 khususnya Ps. 28 & 29 memberikan ruang lingkup dan sekaligus
jaminan untuk mewujudkannya. Bukankah tidak kurang bangga di dunia mengakui
kearif bijaksanaan Pemerintah
Republik Indonesia akan tekad supaya gaya hidup ini diteladani sebagai jaminan
kemerdekaan-kebebasan dan kegairahan hidup beragama dan kerukunan hidup Umat
beragama itu sendiri yang justru dijamin oleh Pemerintah dan Undang-Undang yang
berlaku.
Sebagai wakil rakyat yang dapat dipercaya, bukankah KEBEBASAN itu justru
menjadi HAK setiap warga Negara Indonesia yang akan hanya dijamin oleh
Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku, tetapi lebih lagi sudah dijadikan
GAYA HIDUP bangsa Indonesia dan ini terbaca dalam GBHN RI kita, demikian pun
tercantum dalam Surat Ketetapan MPR No.\IV/MPR/1973 ttd.22 Maret Bab II E :
mengenai WAWASAN NUSANTARA point b…………………………………………………………
-
kita menyadari sepenuhnya bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku bangsa dan berbicara dalam berbagai bahsa daerah, memeluk dan
meyakinkan berbagai Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan
satu kesatuan Bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
Bukankah kerawanan kesatuan bangsa sekarang ini akan mengalami suatu uji
coba baru, terlebih sesudah sebahagian besar PIMPINAN & PEMIMPIN (formal dan non
formal) menikmati penataran P-4 yang cukup mahal dalam biaya serta
pengeluarannya demi tercapainya cita-cita bersama tersebut di atas (cf. TURIS
ABIDIN?)
2) Marilah kita hayati bersama apa
yang tercantum dalam BUKU MATERI Pelengkap Penataran Pedoman Penghayatan &
Pengalaman Pancasila hal. 46-47 yang secara gamblang menulis :
1.
Percaya dan Taqwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
2.
Hormat dan menghormati dan kerjasama antara pemeluk Agama dan kepercayaan
yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
4.
Tidak memaksa suatu Agama dan Kepercayaan kepada orang lain.
Hal ini lebih jelas lagi dalam DISKUSI PARIPURNA PENATARAN
TINGKAT NASIONAL PEMUKA AGAMA SELURUH INDONESIA Pada tanggal 2 Juni 1979 dan
khususnya BAB IV point 1.
-
Kerukunan Umat beragama tidak berarti campur-baurnya ajaran dari
masing-masing agama, tetapi kerukunan dalam satu Negara dan Bangsa untuk
menciptakan KELUARGA PANCASILA, yang saling menghormati, harga-menghargai dan
menanamkan rasa kasih saying dalam suatu pergaulan yang dilandasi oleh MORAL
PANCASILA untuk mencapai tujuan nasional.
3) Bapak-Bapak
Yang Terhormat,
Sejak Warga Negara yang bernama HAMRAN AMBRIE menerima YESUS
KRISTUS sebagai Tuhan dan JURUSELAMATNYA PRIBADI, maka kesukacitaannya itu tak
dapat dibendung oleh apapun dan siapapun juga untuk tidak meneruskan kepada
sesame manusia. Ia terbeban dan nerasa terpanggil untuk mempersembahkan DEDIKASI
& KETERAMPILANnya sebagai suatu WUJUD PENGABDIAN kepada Tuhan dan sesame manusia
untuk mengisi KEBEBASAN & TANGGUNG JAWAB yang terpadu melalui sejumlah KARYA
TULISNYA yang diantaranya 19 BUAH BUKU telah diberangus oleh yang berwajib tanpa
mengikuti prosedur yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang adalah Negara
Hukum. Tidaklah membahayakan jikalau yang atas usul segolongan manusia dan dalam
hal ini delegasi MAJELIS ULAMA ISLAM segera permohonan itu dikabulkan dan
dilaksanakan vonis yang mematikan itu cf. SINAR PAGI tgl. 1 Mei 1982 dan POS
KOTA 14 Mai 1982 dsb.nya.
Pertanyaan sekarng timbul, apakah mungkin hanya dalam
beberapa hari saja yang berwenang sudah dapat membaca apalagi meneliti dengan
seksama buku-buku tersebut : APA YANG DIANGGAP MENYIMPANG atau MENAFSIRKAN
SECARA SALAH sehingga sudah mampu “menimbulkan keresahan”pada sebahagian bangsa Indonesia
ini ? KEHADIRAN BUKU-BUKU KARYA HAMRAN AMBRIE adalah sebagai akibat segala
tulisan tanggapan bahkan serangan terhadap IMAN KRISTIANI
yang baik dengan sengaja maupun tidak telah dibuat oleh golongan yang
kurang bertanggung jawab, sehingga buku-buku tersebut lebih bersifat POLEMIS dan
APOLOGETIK dengasn tujuan utama bersifat PENYULUHAN YANG EDUKATIF.
4) MENGINGAT
HAL-HAL tersebut di atas maka 3 HAL sekarang patut diperhatikan :
1.
HAK ASASI sesorang mengeluarkan pendapat yang ditunjuk juga dan
dibenarkan berdasarkan falsafah Negara kita sendiri cf. UUD’45 Ps.29 sebagai
landasan bangsa yang mencintai kemerdekaan dan kebebasan dalam
mewujudkanmasyarakat ADIL & MAKMUR yang merata.
KEBEBASAN yang juga merupakan HAKEKAT MARTABAT MANUSIAWI yang bertanggung
jawab kepada Tuhan dan sesame manusia,
2.
KEHADIRAN ke-19 BUKU KARYA HAMRAN AMBRIE yang kelahirannya hanya sebagai
akibat golongan tertentu menyerang dan mendiskriditkan serta memutar balik
kebenaran ALKITAB & IMAN KRISTIANI baik melalui jawaban-penjelasan yang diminta
maupun hasil korespondensi (cf. dokumentasi yang otentik)beserta pandangan
HAMRAN AMBRIE sebagai suatu PERTANGGUNG JAWAB IMAN KRISTIANI yang diyakini.
Kesemuanya ini dibukukan dan diterbitkan oleh PBK SINAR KASIH Jl. Asem No.71
Otista Jatinegara (Jaktim) bukannya suatu penafsiran khusus ataupun ajaran
tertentu dank arena itu sangat berguna bagi UMAT KRISTEN dalam pertumbuhan iman
untuk memahami pendapat golongan lain tentang IMAN yang diyakini sendiri.
3.
URAIAN-URAIAN DALAM KARYA TULIS HAMRAN AMBRIE tidak lain dari pada suatu
usaha MEMPERTANGGUNG JAWABKAN IMAN KRISTIANI sebagimana wajarnya seorang Kristen
harus memberikan dalam MEMBELA KEYAKINANNYA terhadap orang lain. Sebagi WARGA
GEREJA Gereje Protestan di Indonesia bag. Barat yang meliputi 22 Propinsi di
Indonesia, maka MAJELIS SINODE GPIB di Medan Merdeka Timur No.10 (Jakpus) telah
menegaskan dalam suratnya No : 6095/82.MS/MS.XII ttd 24 MEI 1982 bahwa uraian
serta penjelasan Bpk HAMRAN AMBRIE adalah ALKITAB dan DAPAT DIPERTANGGUNG
JAWABKAN sehingga GEREJA-GEREJA dapat menerimanya secara resmi (cf. edukatif
persuasif dan meyakinkan). Itulah sebabnya beliau dapat diangkat menjadi DOSEN
di INSTITUT ALKITAB INALTA JAKARTA sejak 1979 yang lalu.
BUKU-BUKU yang termasuk golongan “patut diberangus” dengan alasan talah
menimbulkan : “keresahan” Umat Islam yang hanya merupakan uraian dan penjelasan
dan pembelaan terhadap segala bentuk serangan dan tafsiran yang tidak benar
terhadap OTORITAS DAN KEBENARAN ALKITAB YANG BAGI UMAT KRISTIANI DI SELURUH
DUNIA DAN DEMIKIAN PUN DI SELURUH INDONESIA DIJUNJUNG TINGGI, KARENA SUDAH
MENYINGGUNG EKSISTENSI YANG PRINSIPIL GEREJAWI SIFATNYA tak rela dianggap remah
oleh golongan tertentu termasuk juga cara penafsirannya.
5) BENAR tidaknya PANDANGAN atau
PENDAPAT harus diteliti secara cermat dan untuknya sebaiknya dibentuk suatu team
peneliti (cf. studi case) khusus untuk tugas ini. TUGAS MULIA semacam ini
dimaksudkan untuk menjamin ketelitian obyektifitasdan konsistensinya dan bukan
oleh karena permintaan sesuatu golongan tertentu saja, hal ini perlu demi
penegak dirikan kebenaran dan keadilan itu sendiri dalam Negara Republik
Indonesia yang sama-sama kita cintai sebagai NEGARA HUKUM yang menjamin HAK-HAK
ASASI dan PELINDUNG HUKUM secara merata bagi setiap warga Negara.
MEKANISME dalam penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang menyangkut
masalah yang penting antara lain peredaran buku, barang-barang cetakan umumnya,
perlu diperhatikan dalam pelaksanaan demi KEADILAN ITU SENDIRI. cf. Tajuk
Rencana Sinar Harapan tanggal 18 Mei 1982.
BACALAH secara berturut-turut ke 19 JUDUL BUKU yang terkena VONIS JAKSA
AGUNG No. Kep. 039/J.A/5/1982 ttd 11 Mei 1982
Jakarta.
BILA DEMIKIAN keadaannya, maka semua PERATURAN DAN HUKUM yang berlaku di
Indonesia BERLAKU BAGI SEMUA WARGA NEGARA TANPA PILIH KASIH, sehingga tidak
memungkinkan adanya perasaan diperlakukan kurang wajar atau kurang adil a.l :
-
adanya warga Negara klas I
-
dan adanya perlakuan terhadap
warga Negara klas II
-
bahkan lebih lagi MENJADI
TAWANAN DI NEGARA SENDIRI PULA.
COBA TELITI BUKU-BUKU yang
mendeskriditkan IMAN KRISTIANI yang begitu banyak beredar di pasaran bebas. BILA
GEREJA maupun UMAT KRISTIANI tidak mengadakan reaksi terhadapnya bukan berarti
KAMI TAKUT UNTUK MEMPERSOALKANNYA, tetapi secar sungguh-sungguh kami BERDOA
KEPADA TUHAN, karena kesemuanya ini (cf. mengabarkan Injil dsg.nya) adalah
PEKERJAAN TUHAN DAN KAMI YAKIN SEYAKINNYABAHWA TUHAN SENDIRI DALAM YESUS KRISTUS
AKAN MENYEMPURNAKAN SEGALA PEKERJAANNYA YANG SUDAH DIMULAI (cf. Filipi 1:6 &
Filipi 2:9-11) kami sebagai YANG DIPERCAYAKAN MELAKUKANNYA hanya mengikuti
dibelakangNya sebagai tanda taat dan setia terhadap PERINTAH DENGAN PANGGILAN
MELAYANINYA…dimana saja sampai ke ujung-ujung bumi ini cf. Matius 28:18-20 &
Markus 16:15-18.
Memang benarlah kata-kata mutiara ini
-
To receive Christ it cost you
nothing
-
To follow Christ it cost you
something
But to serve Christ it cost you everything.
Demikianlah kami atas nama Delegasi NEHEMIA dalam mempersoalkan warga
Negara yang bernama HAMRAN AMBRIE, senantiasa berdoa untuk Pemerintah bangsa dan
Negara juga Bapak-bapak sebagai wakil rakyat yang dipercayai serta diharapkan
pengabdiannya MENERUSKAN ASPIRASI YANG HIDUP DI TENGAH-TENGAH RAKYAT dan
MASYARAKAT pada umumnya.
‘APA YANG KAMU KEHENDAKI ORANG LAIN
BERBUAT TERHADAP DIRIMU, LAKUKANLAH
SEDEMIKIAN
PULA
TERHADAPNYA”
Jakarta
18 Juni 1982
ttd
Ds.J.J. Matulessy STh.SH
LAMPIRAN III : KESIMPULAN
I.
MENGENAI MASALAH PANCASILA DAN UUD 1945
1. PANCASILA dan UUD 1945 MAMPU
MEMENUHI KEBUTUHAN BANGSA
INDONESIA
2.
DASAR FALSAFAH PANCASILA YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
MERUPAKAN LANDASAN IDIIL YANG LUHUR DAN KUAT YANG MAMPU MEMBERIKAN GAIRAH
RANGSANGAN KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA UNTUK KEUTUHAN BANGSA DI DALAM
MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR
3.
UUD 1945 MEMBERI LANDASAN STRUKTURIL YANG KOKOH YANG MENJAMIN STABILITAS
PEMERINTAHAN
4.
UUD 1945 MEMBERIKAN LANDASAN OPERASIONIL YANG MAMPU MEMBERIKAN PENGARAHAN
DINAMIKA YANG JELAS
5.
PANCASILA DAN UUD 1945 SECARAHARFIAH DAN BATUNIAH PERLU DILESTARIKAN.
II.MENGENAI MASALAH KEBEBASAN DAN KEADILAN SEPERTI YANG
DIALAMI OLEH HAMRAN AMBRIE
1.
KEBEBASAN ADALAH HAK AZASI
SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA
2.
KEBEBASAN MENGELUARKAN
PENDAPAT DIJAMIN OLEH UUD 1945 PASAL 28 DAN 29
3.
SEMUA PERATURAN HARUS
DIBERLAKUKAN KEPADA SEMUA WARGA NEGARA SECARA MERATA. ORDE BARU MEMPERJUANGKAN
PELAKSANAANYA SECARA MURNI DAN KONSEKWEN
III.CUKUP ADILKAH KALAU SK JAKSA
AGUNG No.KEP 039/J.A/5/1982 TANGGAL 11 MAI 1982 YANG DIKELUARKAN SEBAGI VONIS
TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA BERNAMA HAMRAN AMBRIE TANPA MEMENUHI PROSEDUR
HUKUM YANG BERLAKU ? SEDANGKAN MASIH BEREDAR DENGAN BEBAS DI INDONESIA SEKIAN
BANYAK BUKU YANG MENYERANG DAN MEMUTARBALIKKAN KEBENARAN ALKITAB DALAM
PENAFSIRAN IMAN KRISTIANI.
HIMBAUAN
HIMBAUAN KAMI
HANYA SATU :
SUDILAH KIRANYA PIMPINAN D.P.R.D MENYEDIAKAN TENAGA-TENAGA
YANG MAU TURBA DENGAN KAMI UNTUK MENELITI DAN MENINJAU KEMBALI PERSOALAN HAMRAN
AMBRIE, SEBAGAI WAKIL-WAKIL RAKYAT.
KETUA
DELEGASI “NEHEMIA”
ttd
(Ds. Soesili Djojosoedarmo)
|