HAMRAN AMBRIE

Dukungan Delegasi Nehemia
Home
My Life
Sharing My Faith
A Memory
Comments
My Books
Surat DGI kepada Kejaksaan Agung
Dukungan Delegasi Nehemia
Sekilas siapa Hamran Ambrie dalam sejarah Kalimantan Selatan
Kliping Harian "UTAMA"
Contact Me (under Construction!)

Salinan dokumen Delegasi Nehemia ketika menghadap DPR RI:

DELEGASI

DELEGASI

*NEHEMIA*

Sekr. : Jl. Daha II No.\14 Keb. Baru JAKARTA

Tel. 773197

 

DELEGASI NEHEMIA MENGHADAP DPR RI

Pada tanggal 19 Juni 1982

Soal : HAMRAN AMBRIE

I.           Salam                              :   a.w.

II.        Ucapan Terima Kasih      :   Kepada :

a.       Pimpinan D.P.R. RI

b.      Semua orang yang hadir dalam jumpa muka antara Wakil MPR dan Delegasi NEHEMIA

c.       TUHAN, yang memberikan Negara Pancasila

-      Negara yang terbaik di dunia ini khususnya bagi bangsa Indonesia

-      Dimana prinsip pergaulan hidup tidak didasarkan atas “machts verhoudingen” melainkan atas dasar “kekeluargaan”, dimana segala persoalan hendak diselesaikan atas dasar “Musyawarah dan mufakat”.

III.     Anggota Delegasi

1.      Ds. Soesilo Djojosoedarmo   :   -   Ketua

-      Sekretaris Jenderal Persekutuan Injili Indonesia (P.I.I.)

-      Purnawirawan Kolonel Kepala Pendeta Angkatan Laut RI

2.      Ds. J.J Matulessy STh SH     :   -   Unsur Gereja GPIB

3.      Bambang Sunityo                  :   -   Unsur Persekutuan Dosa

4.      Jopi Lasut                             :   -   Unsur Wartawan Kristen

5.      Umar                                    :   -   Unsur Pendidikan Kristen

6.      John Haurissa                        :   -   Humas P.I.I

7.      S. Panjaitan                           :   -   Unsur Usahawan Kristen

8.      Dr. H.L. Senduk                   :   -   Dewan Pantekosta

9.      dr. P.M.H. Sinaga MSc         :   -   Unsur Cendikiawan Kristen

10.  Ir. F.C Ondang                     :   -   Unsur Sekolah Alkitab

11.  Bristol Sinaga                        :   -   Sahabat-sahabat Injil

IV.     LANDASAN IDIIL (PANCASILA & UNDANG-UNDANG DASAR 1945)-(Lihat lampiran I)

V.        PERSOALAN HAMRAN AMBRIE (Lihat lampiran II)

VI.     KESIMPULAN (Lihat lampiran III)

VII.  HIMBAUAN (Lihat lampiran IV)

VIII. PENUTUP

 

LAMPIRAN  I  : LANDASAN IDIIL (PANCASILA & UNDANG UNDANG DASAR 1945)

Bapak-bapak dan saudara-saudara sekalian yang kami hormati, kalau keputusan kami yang kecil ini minta waktu untuk didengarkan oleh Bapak-Bapak yang mewakili rakyat Indonesia, maka maksud dan tujuan kami, tidaklah hendak membawa suatu proses atau suatu mosi tidak percaya, melainkan hendak mengajak Bapak-Bapak untuk memperhatikan suatu kejadian kecil, artinya suatu kejadian yang mengenai rakyat kecil. Warga Negara Indonesia, yang namanya Hamran Ambrie, yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang dalam kebebasannya untuk mengeluarkan pendapatnya, sebagai warga Negara yang bebas aktif.

Tetapi sekalipun peristiwa ini kecil, kalau kita lengah, akan bisa berakibat fatal bagi eksistensinya bangsa dan Negara Indonesia. Banyak persoalan-persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan secara “tuntas”, karena kita anggap enteng, kita anggap sepele, tetapi kemudian hari timbul bencana, yang kalau kita selidiki sebab musababnya, ternyata bersumber pada peristiwa yang kita anggap enteng atau sepele tadi.

Falsafah Pancasila, yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia, memberikan norma-norma yang tegas dalam menyelesaikan sesuatu perkara. Akan tetapi Pancasila menjadi falsafah dan dasa yang lemah disebabkan karena Pancasila hanya kita jadikan simbol, semboyan dan pidato-pidato yang mentereng, dan tidak kita jadikan budaya bangsa Indonesia yang sejati, yakni dengan mewujudkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, sebagai landasan cara berfikir, berbicara, bersikap dan berbuat.

Corak, bentuk sesuatu masyarakat ditentukan oleh sikap individu yang menjadi anggota masyarakat itu. Kalau sikap individu apatis, tak ambil pusing dan masa bodoh, maka masyarakat itu akan mundur dan hancur. Tetapi kalau sikap individu itu penuh rasa tanggung jawab, maka masyarakat akan terhindar dari kehancuran.

Kami, kelompok kecil ini, mencoba mewakili mereka yang merasa mempunyai rasa tanggung jawab itu, baik terhadap Nusa, Bangsa dan Tuhan, tetapi juga mewakili rakyat kecil yang biasanya tidak mempunyai alat untuk manyuarakan hati nuraninya.

Negara Pancasila bukanlah Negara agama, tetapi juga bukan Negara sekuler, Pancasila mengajarkan, bahwa kita, setiap warga Negara, ia Islam, Kristen, Hindu atau Budha, masing-masing berhak mencapai kebutuhan individu, asal saja diletakkan diatas batas tanggung jawab sosial.

Kita telah berhasil membebaskan diri dari ketidak adilan kaum penjajah dan menjadi bangsa yang merdeka, tetapi dalam kemabokan kemenangan itu, kita menjadi lengah. Sifat-sifat ketidakadilan dan ketidakbenaran dari kaum penjajah, sadar atau tidak sadar, kita ambil over. Seperti gagasan-gagasan mayoritas dan minoritas. Di hadapan Konstitusi (hukum) semua warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Jangan karena merasa menjadi golongan mayoritas, lalu bertindak sewenang-wenang, boleh menghina yang minoritas, boleh mensalahtafsirkan iman kepercayaan agama lain, dengan dalih-dalih yang dicari-cari atau dalih yang dibuat-buat. Sikap yang semacam itu adalah tidak benar, sikap semacam itu harus diperingatkan, bahwa itu slah, menyalahi dasar Negara Pancasila. Harus dikoreksi dan tidak boleh terulang lagi.

Bahwasanya pihak yang difitnah tidak menanggapi fitnahan itu, jangan diartikan bahwa fitnahan itu benar, dan pihak minoritas tidak mempunyai keberanian untuk manjawab. Anggapan itu tidak benar sama sekali, jauh dari itu, tetapi golongan minoritas itu tahu menahan diri justru untuk menjaga keutuhan bangsa, dengan landasan dan keyakinan “Becik ketitik, ala ketara”, dan pepatah Belanda: “Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt ze wel”. Inilah hukum rohani yang abadi, yang menjadi landasan dan keyakinan golongan minoritas.

Pancasila mempunyai fungsi moral pembangunan. Di dalam proses pembangunan maka manusia Indonesia berkedudukan sebagi subyek (pelaksana) dan obyek (tujuan/sasaran) dari pembangunan. Dan menghadapi pembangunan ini maka manusia Indonesia sebagai pribadi dan seluruh masyarakat Indonesia, memiliki dalam Pancasila :

1.      sumber inspirasi (dalam menyusun rencana dan konsep-konsep)

2.      pendorong (memacu kelambatan)

3.      penggerak (memberikan semangat yang berhenti)

4.      pengarah (menunjukkan arah dan tujuan)

5.      sasaran (bentuk, tujuan yang dicita-citakan)

Pancasila bukanlah ideology yang mandeg, yang statis, yang diam, melainkan suatu ideology yang hidup dan dinamis. Pancasila memberikan kekuatan untuk melaksanakan cita-cita. Untuk itu dibutuhkan suasana yang menunjang, yaitu :

  1. kebijaksanaan peraturan-peraturan (menyangkut kehidupan rakyat seluruhnya)
  2. aparatur Negara (supaya merupakan pimpinan yang baik, terlihat dari sikap hidupnya)
  3. kepemimpinan (pemimpin yang berkomunikasi langsung dengan rakyat-menjadi teladan-mempunyai pengaruh dan wibawa)

Sudah barang tentu sukses atau gagalnya Negara Pancasila terletak dalam sikap mental dan sikap hidup dari segenap Negara Indonesia, dari atas sampai ke bawah, dari pemimpin sampai dengan yang dipimpin, dan masing-masing harus membekali diri dengan NASIONALISME PANCASILA, yang berarti : berpikir, bersikap, berbicara dan berbuat berdasarkan Pancasila.

Inilan LANDASAN IDIIL (PANCASILA dan UUD 1945) yang kami bawa sebagai bekal untuk menghadap Bapak-Bapak sebagai wakil rakyat, untuk bersama-sama dengan kami nantinya meneliti dan meninjau kembali “peristiwa Hamran Ambrie”, peristiwa kecil, tetapi yang kami anggap bisa menjadi “batu sandungan yang besar” yang bisa meruntuhkan Negara Proklamasi Republik Indonesia”.

Konsekwen pada Penataran P-4 maka Pancasila harus dihayati dan diamalkan setiap saat dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat dan bernegara, dimana saja, oleh setiap Negara Indonesia, baik rakyat kecilnya, terlebih-lebih pemegang kekuasaan Negara.

Jelasnya :     Kepada kita masing-masing dituntut KEMAUAN untuk semakin hari mendekati kesempurnaan cara berpikir, sikap hidup dan perilaku sebagai warga negarayang penuh rasa tanggung jawab.

 

Kolose 3 : 17, 23

ayat 17 :      “Dan segala sesuatu yang kamu lakukan dengan perkara atau perbuatan, lakukanlah semuanya itu dalam Nama Tuhan Yesus, sambil mengucap syukur oleh DIA kepada Allah, Bapa kita”

ayat 23 :      “adapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia”.

 

 


LAMPIRAN  II : PERSOALAN HAMRAN AMBRIE

BAPAK-BAPAK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT R.I YTH

Kami datang untuk mempersoalkan Warga Negara RI yang bernama HAMRAN AMBRIE (membacakan riwayat hidupnya)

1)   Sebagai seorang yang mendambakan kebenaran, maka ia rela untuk memiliki serta meneruskannya kepada sesama manusia apa yang ia peroleh yang begitu berharga. Mengolah penemuannya untuk kemudian disajikan baik dalam kehidupan pribadi yang nyata maupun dalam penjabatan dengan maksud menerangkan hasil penemuannya itu. Kebanggaan dan kebahagiaan yang diperoleh bukan miliknya sendiri, dan karena itu dalam kesukacitaannya menyalurkan pengetahuan itu kepada manusia supaya dapat dimiliki bersama melalui TALENTA KARYA TULISNYA. Kebahagiaan itu ditunjang o.k. Pemerintah Orde Baru dengan landasan idiil PANCASILA & UUD’45 khususnya Ps. 28 & 29 memberikan ruang lingkup dan sekaligus jaminan untuk mewujudkannya. Bukankah tidak kurang bangga di dunia mengakui kearif  bijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia akan tekad supaya gaya hidup ini diteladani sebagai jaminan kemerdekaan-kebebasan dan kegairahan hidup beragama dan kerukunan hidup Umat beragama itu sendiri yang justru dijamin oleh Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku.

     

      Sebagai wakil rakyat yang dapat dipercaya, bukankah KEBEBASAN itu justru menjadi HAK setiap warga Negara Indonesia yang akan hanya dijamin oleh Pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku, tetapi lebih lagi sudah dijadikan GAYA HIDUP bangsa Indonesia dan ini terbaca dalam GBHN RI kita, demikian pun tercantum dalam Surat Ketetapan MPR No.\IV/MPR/1973 ttd.22 Maret Bab II E : mengenai WAWASAN NUSANTARA point b…………………………………………………………

-     kita menyadari sepenuhnya bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbicara dalam berbagai bahsa daerah, memeluk dan meyakinkan berbagai Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan satu kesatuan Bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

      Bukankah kerawanan kesatuan bangsa sekarang ini akan mengalami suatu uji coba baru, terlebih sesudah sebahagian besar PIMPINAN & PEMIMPIN (formal dan non formal) menikmati penataran P-4 yang cukup mahal dalam biaya serta pengeluarannya demi tercapainya cita-cita bersama tersebut di atas (cf. TURIS ABIDIN?)

 

2) Marilah kita hayati bersama apa yang tercantum dalam BUKU MATERI Pelengkap Penataran Pedoman Penghayatan & Pengalaman Pancasila hal. 46-47 yang secara gamblang menulis :

1.   Percaya dan Taqwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

2.   Hormat dan menghormati dan kerjasama antara pemeluk Agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.

3.   Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

4.   Tidak memaksa suatu Agama dan Kepercayaan kepada orang lain.

Hal ini lebih jelas lagi dalam DISKUSI PARIPURNA PENATARAN TINGKAT NASIONAL PEMUKA AGAMA SELURUH INDONESIA Pada tanggal 2 Juni 1979 dan khususnya BAB IV point 1.

-     Kerukunan Umat beragama tidak berarti campur-baurnya ajaran dari masing-masing agama, tetapi kerukunan dalam satu Negara dan Bangsa untuk menciptakan KELUARGA PANCASILA, yang saling menghormati, harga-menghargai dan menanamkan rasa kasih saying dalam suatu pergaulan yang dilandasi oleh MORAL PANCASILA untuk mencapai tujuan nasional.

 

3)   Bapak-Bapak Yang Terhormat,

Sejak Warga Negara yang bernama HAMRAN AMBRIE menerima YESUS KRISTUS sebagai Tuhan dan JURUSELAMATNYA PRIBADI, maka kesukacitaannya itu tak dapat dibendung oleh apapun dan siapapun juga untuk tidak meneruskan kepada sesame manusia. Ia terbeban dan nerasa terpanggil untuk mempersembahkan DEDIKASI & KETERAMPILANnya sebagai suatu WUJUD PENGABDIAN kepada Tuhan dan sesame manusia untuk mengisi KEBEBASAN & TANGGUNG JAWAB yang terpadu melalui sejumlah KARYA TULISNYA yang diantaranya 19 BUAH BUKU telah diberangus oleh yang berwajib tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang adalah Negara Hukum. Tidaklah membahayakan jikalau yang atas usul segolongan manusia dan dalam hal ini delegasi MAJELIS ULAMA ISLAM segera permohonan itu dikabulkan dan dilaksanakan vonis yang mematikan itu cf. SINAR PAGI tgl. 1 Mei 1982 dan POS KOTA 14 Mai 1982 dsb.nya.

Pertanyaan sekarng timbul, apakah mungkin hanya dalam beberapa hari saja yang berwenang sudah dapat membaca apalagi meneliti dengan seksama buku-buku tersebut : APA YANG DIANGGAP MENYIMPANG atau MENAFSIRKAN SECARA SALAH sehingga sudah mampu “menimbulkan keresahan”pada sebahagian bangsa Indonesia ini ? KEHADIRAN BUKU-BUKU KARYA HAMRAN AMBRIE adalah sebagai akibat segala tulisan tanggapan bahkan serangan terhadap IMAN KRISTIANI  yang baik dengan sengaja maupun tidak telah dibuat oleh golongan yang kurang bertanggung jawab, sehingga buku-buku tersebut lebih bersifat POLEMIS dan APOLOGETIK dengasn tujuan utama bersifat PENYULUHAN YANG EDUKATIF.

4)   MENGINGAT HAL-HAL tersebut di atas maka 3 HAL sekarang patut diperhatikan :

1.   HAK ASASI sesorang mengeluarkan pendapat yang ditunjuk juga dan dibenarkan berdasarkan falsafah Negara kita sendiri cf. UUD’45 Ps.29 sebagai landasan bangsa yang mencintai kemerdekaan dan kebebasan dalam mewujudkanmasyarakat ADIL & MAKMUR yang merata.

      KEBEBASAN yang juga merupakan HAKEKAT MARTABAT MANUSIAWI yang bertanggung jawab kepada Tuhan dan sesame manusia,

2.   KEHADIRAN ke-19 BUKU KARYA HAMRAN AMBRIE yang kelahirannya hanya sebagai akibat golongan tertentu menyerang dan mendiskriditkan serta memutar balik kebenaran ALKITAB & IMAN KRISTIANI baik melalui jawaban-penjelasan yang diminta maupun hasil korespondensi (cf. dokumentasi yang otentik)beserta pandangan HAMRAN AMBRIE sebagai suatu PERTANGGUNG JAWAB IMAN KRISTIANI yang diyakini. Kesemuanya ini dibukukan dan diterbitkan oleh PBK SINAR KASIH Jl. Asem No.71 Otista Jatinegara (Jaktim) bukannya suatu penafsiran khusus ataupun ajaran tertentu dank arena itu sangat berguna bagi UMAT KRISTEN dalam pertumbuhan iman untuk memahami pendapat golongan lain tentang IMAN yang diyakini sendiri.

3.   URAIAN-URAIAN DALAM KARYA TULIS HAMRAN AMBRIE tidak lain dari pada suatu usaha MEMPERTANGGUNG JAWABKAN IMAN KRISTIANI sebagimana wajarnya seorang Kristen harus memberikan dalam MEMBELA KEYAKINANNYA terhadap orang lain. Sebagi WARGA GEREJA Gereje Protestan di Indonesia bag. Barat yang meliputi 22 Propinsi di Indonesia, maka MAJELIS SINODE GPIB di Medan Merdeka Timur No.10 (Jakpus) telah menegaskan dalam suratnya No : 6095/82.MS/MS.XII ttd 24 MEI 1982 bahwa uraian serta penjelasan Bpk HAMRAN AMBRIE adalah ALKITAB dan DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN sehingga GEREJA-GEREJA dapat menerimanya secara resmi (cf. edukatif persuasif dan meyakinkan). Itulah sebabnya beliau dapat diangkat menjadi DOSEN di INSTITUT ALKITAB INALTA JAKARTA sejak 1979 yang lalu.

      BUKU-BUKU yang termasuk golongan “patut diberangus” dengan alasan talah menimbulkan : “keresahan” Umat Islam yang hanya merupakan uraian dan penjelasan dan pembelaan terhadap segala bentuk serangan dan tafsiran yang tidak benar terhadap OTORITAS DAN KEBENARAN ALKITAB YANG BAGI UMAT KRISTIANI DI SELURUH DUNIA DAN DEMIKIAN PUN DI SELURUH INDONESIA DIJUNJUNG TINGGI, KARENA SUDAH MENYINGGUNG EKSISTENSI YANG PRINSIPIL GEREJAWI SIFATNYA tak rela dianggap remah oleh golongan tertentu termasuk juga cara penafsirannya.

 

5) BENAR tidaknya PANDANGAN atau PENDAPAT harus diteliti secara cermat dan untuknya sebaiknya dibentuk suatu team peneliti (cf. studi case) khusus untuk tugas ini. TUGAS MULIA semacam ini dimaksudkan untuk menjamin ketelitian obyektifitasdan konsistensinya dan bukan oleh karena permintaan sesuatu golongan tertentu saja, hal ini perlu demi penegak dirikan kebenaran dan keadilan itu sendiri dalam Negara Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai sebagai NEGARA HUKUM yang menjamin HAK-HAK ASASI dan PELINDUNG HUKUM secara merata bagi setiap warga Negara.

      MEKANISME dalam penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang menyangkut masalah yang penting antara lain peredaran buku, barang-barang cetakan umumnya, perlu diperhatikan dalam pelaksanaan demi KEADILAN ITU SENDIRI. cf. Tajuk Rencana Sinar Harapan tanggal 18 Mei 1982.

      BACALAH secara berturut-turut ke 19 JUDUL BUKU yang terkena VONIS JAKSA AGUNG No. Kep. 039/J.A/5/1982 ttd 11 Mei 1982 Jakarta.

      BILA DEMIKIAN keadaannya, maka semua PERATURAN DAN HUKUM yang berlaku di Indonesia BERLAKU BAGI SEMUA WARGA NEGARA TANPA PILIH KASIH, sehingga tidak memungkinkan adanya perasaan diperlakukan kurang wajar atau kurang adil a.l :

-          adanya warga Negara klas I

-          dan adanya perlakuan terhadap warga Negara klas II

-          bahkan lebih lagi MENJADI TAWANAN DI NEGARA SENDIRI PULA.

      COBA TELITI BUKU-BUKU yang mendeskriditkan IMAN KRISTIANI yang begitu banyak beredar di pasaran bebas. BILA GEREJA maupun UMAT KRISTIANI tidak mengadakan reaksi terhadapnya bukan berarti KAMI TAKUT UNTUK MEMPERSOALKANNYA, tetapi secar sungguh-sungguh kami BERDOA KEPADA TUHAN, karena kesemuanya ini (cf. mengabarkan Injil dsg.nya) adalah PEKERJAAN TUHAN DAN KAMI YAKIN SEYAKINNYABAHWA TUHAN SENDIRI DALAM YESUS KRISTUS AKAN MENYEMPURNAKAN SEGALA PEKERJAANNYA YANG SUDAH DIMULAI (cf. Filipi 1:6 & Filipi 2:9-11) kami sebagai YANG DIPERCAYAKAN MELAKUKANNYA hanya mengikuti dibelakangNya sebagai tanda taat dan setia terhadap PERINTAH DENGAN PANGGILAN MELAYANINYA…dimana saja sampai ke ujung-ujung bumi ini cf. Matius 28:18-20 & Markus 16:15-18.

      Memang benarlah kata-kata mutiara ini

-          To receive Christ it cost you nothing

-          To follow Christ it cost you something

      But to serve Christ it cost you everything.

 

      Demikianlah kami atas nama Delegasi NEHEMIA dalam mempersoalkan warga Negara yang bernama HAMRAN AMBRIE, senantiasa berdoa untuk Pemerintah bangsa dan Negara juga Bapak-bapak sebagai wakil rakyat yang dipercayai serta diharapkan pengabdiannya MENERUSKAN ASPIRASI YANG HIDUP DI TENGAH-TENGAH RAKYAT dan MASYARAKAT pada umumnya.

 

‘APA YANG KAMU KEHENDAKI ORANG LAIN

BERBUAT TERHADAP DIRIMU, LAKUKANLAH

SEDEMIKIAN PULA TERHADAPNYA”

 

Jakarta 18 Juni 1982

ttd

 

Ds.J.J. Matulessy STh.SH

 


LAMPIRAN  III  : KESIMPULAN

 

I.  MENGENAI MASALAH PANCASILA DAN UUD 1945

1. PANCASILA dan UUD 1945 MAMPU MEMENUHI KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA

2. DASAR FALSAFAH PANCASILA YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 MERUPAKAN LANDASAN IDIIL YANG LUHUR DAN KUAT YANG MAMPU MEMBERIKAN GAIRAH RANGSANGAN KEPADA SELURUH RAKYAT INDONESIA UNTUK KEUTUHAN BANGSA DI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR

3. UUD 1945 MEMBERI LANDASAN STRUKTURIL YANG KOKOH YANG MENJAMIN STABILITAS PEMERINTAHAN

4. UUD 1945 MEMBERIKAN LANDASAN OPERASIONIL YANG MAMPU MEMBERIKAN PENGARAHAN DINAMIKA YANG JELAS

5. PANCASILA DAN UUD 1945 SECARAHARFIAH DAN BATUNIAH PERLU DILESTARIKAN.

 

II.MENGENAI MASALAH KEBEBASAN DAN KEADILAN SEPERTI YANG DIALAMI OLEH HAMRAN AMBRIE

1.  KEBEBASAN ADALAH HAK AZASI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA

2.  KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT DIJAMIN OLEH UUD 1945 PASAL 28 DAN 29

3.  SEMUA PERATURAN HARUS DIBERLAKUKAN KEPADA SEMUA WARGA NEGARA SECARA MERATA. ORDE BARU MEMPERJUANGKAN PELAKSANAANYA SECARA MURNI DAN KONSEKWEN

 

III.CUKUP ADILKAH KALAU SK JAKSA AGUNG No.KEP 039/J.A/5/1982 TANGGAL 11 MAI 1982 YANG DIKELUARKAN SEBAGI VONIS TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA BERNAMA HAMRAN AMBRIE TANPA MEMENUHI PROSEDUR HUKUM YANG BERLAKU ? SEDANGKAN MASIH BEREDAR DENGAN BEBAS DI INDONESIA SEKIAN BANYAK BUKU YANG MENYERANG DAN MEMUTARBALIKKAN KEBENARAN ALKITAB DALAM PENAFSIRAN IMAN KRISTIANI.

 


 

HIMBAUAN

 

HIMBAUAN KAMI HANYA SATU :

SUDILAH KIRANYA PIMPINAN D.P.R.D MENYEDIAKAN TENAGA-TENAGA YANG MAU TURBA DENGAN KAMI UNTUK MENELITI DAN MENINJAU KEMBALI PERSOALAN HAMRAN AMBRIE, SEBAGAI WAKIL-WAKIL RAKYAT.

 

KETUA DELEGASI “NEHEMIA”

 

ttd

(Ds. Soesili Djojosoedarmo)

 

Enter supporting content here

--------------------------------------------------------------------------------------
Komentar, kritik, saran, ide? Kirim ke:
Comment, Critics, sugest, idea? mail to:
hamran2007@yahoo.co.id