Beberapa Tanggapan berkaitan dengan keluarnya Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-039/J.A/5/1982, tanggal 11 Mei 1982
"SINAR HARAPAN"
SELASA, 18 MEI 1982
TAJUK RENCANA
Teliti, Obyektif Dan Konsisten
TANPA mempersoalkan tindakan pelarangan itu sendiri, telah timbul pertanyaan sampai dimana Kejaksaan Agung telah mempelajari
isi buku-buku karangan Hamran Ambrie dengan teliti sebelum Jaksa Agung mengeluarkan keputusan No. 039/JA/5/1982 tanggal 11
Mei 1982 yang melarang peredaran buku-buku tersebut.
Pertanyaan itu timbul oleh karena surat keputusan Jaksa Agung itu dikeluarkan hanya beberapa hari setelah Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menyampaikan usul kepada Jaksa Agung agar peredaran dari karangan Hamran Ambrie itu dilarang. Yang dikenakan
larangan peredaran itu menurut keputusan Jaksa Agung terdiri dari 19 judul buku. Kita tidak menganal buku-buku itu. Kita tidak
tau apakah buku-buku itu tebal atau tipis. Tetapi sekiranyapun buku-buku itu termasuk tipis dan masing-masing hanya terdiri
dari 100-150 halaman saja, maka keseluruhan isi dari buku-buku yang peredarannya dilarang itu telah meliputi 1900-2850 halaman.
Oleh sebab itu timbul pertanyaan apakah Kejaksaan Agung telah dapat mempelajari isi buku-buku itu dengan teliti dalam
waktu beberapa hari saja sebelum keputusan pelarangan peredaran dikeluarkan.
Pertanyaan ini timbul tidak secara khusus berhubung dengan pelarangan peredaran buku-buku karangan Hamran Ambrie, melainkan
menyangkut cara-cara penggunaan kekuasaan dan kewenangan pemerintah untuk melarang peredaran buku-buku dan barang cetakan
umumnya.
Yang dipertanyakan ialah apakah cara-cara penggunaan kekuasaan dan kewenangan itu menyangkut maslah yang penting, yaitu
peredaran buku-buku dan barang cetakan umumnya menjamin adanya ketelitian, keadilan, keobyektifan dan konsistensi.
Sekali lagi, yang dipersoalkan di sini tidak melulu pelarangan peredaran terhadap buku-buku tulisan Hamran Ambrie. Pelarangan
itu kita lihat sebagai kasus untuk membicarakan masalah penggunaan kekuasaan dan kewenangan pemerintah untuk melarang peredaran
buku-buku dan barang cetakan lain pada umumnya.
Apabila kita memperhatikan judul-judul dari buku-buku Hamran Ambrie yang dilarang beredar, maka jelas bahwa buku-buku
itu termasuk literature keagamaan yang bersifat apologetis dan pelemis. Judul-judul yan disebut pada surat keputusan Jaksa
Agung ialah 1.Allah Tritunggal Maha Esa; 2.Allah sudah pulihkan buat saya Hidup Baru dalam Kristus; 3.Keillahian Jesus Kristus;
4.Tidak Ada Nubuat Kenabian Muhammad Dalam Alkitab; 5.Kebenaran Iman Kristiani tidak tersanggah; 6.Pribadi Jesus; 7.Kuasa
Rohul Kudus; 8.Anugerah Keselamatan dan Ibadah Kristiani; 9.Allahu Akbar; 10.Jesus ataukah Paulus; 11.Kata Chendah dalam kitab
Hagai, Ibrani; 12.Jawaban atas buku Bibel,Qur'an dan Sains; 13.Membahas kematian dan kebangkitan Jesus Kristus; 14.Surat kepada
2 tokoh Muslim-Jawaban Iman Kristiani; 15.Rahasia Salib; 16.Benarkah ada Nubuat Kenabian Muhammad dalam Alkitab?; 17.Otoritas
Alkitab; 18.Almasih yang dijanjikan; 19.Nabi Palsu.
Tarus terang kita tidak merupakan pengagum literature keagamaan yang bersifat apologetis dan polemis. Namun adalah kenyataan
bahwa literature seperti itu masih banyak beredar, dengan situasi jawab-menjawab. Salah satu buku tulisan hamran Ambrie adalah
jawab terhadap buku Bibel,Quran dan Sains Modern, yang beredar di Indonesia sebagai terjemahan dari sebuah buku dalam bahasa
asing. Kalu kita tidak salah orisinil dari buku itu adalah dalam bahasa Perancis.
Harapan kita ialah agar Kejaksaan Agung mengembangkan cara kerja dan aparat yang menjamin bahwa kekuasaan dan kewenangan
untuk melarang peredaran buku-buku dan umumnya barang cetakan, digunakan dengan teliti, adil, obyektif dan konsisten. Tidak
hanya secara relative berhubung dengan usul-usul dari masyarakat, tetapi di mana erlu juga atas prakarsa sendiri, Sebab Kejaksaan
Agung dapat menjadi kelabakan apabila dalam masyarakat timbul situasi tuntut menuntut secara berlomba-lomba mengenai pelarangan
buku-buku dan baranbarang cetakan umumnya.
Pada tingkat perkembangan yang lebih lanjut dalam kehidupan kita sebagai Negara dan bangsa, maka kita mengharapkan agar
kekuasaan dan kewenangan Jaksa Agung untuk melarang peredaran buku-buku dan umumnya barang cetakan, yang kalau kita tidak
salah masih merupakan warisan dari jaman penjajahan dialihkan ke tangan pengadilan.
Dalam hal itu maka seperti halnya dalam kebanyakan Negara merdeka, jaksa Agung dapat menyampaikan tuntutan pelarangan
peredaran terhadap buku-buku tertentu kemudian pengadilan mengambil keputusan atas tuntutan secara teliti, adil, obyektif
dan konsisten.***
--------------------------------------------------------------
YAYASAN PENGINJIL
"MARANATA"
DI INDONESIA-JAKARTA
_____________________________________________________________
Jakarta,
15 Mei 1982
Kepada Yth.
Bapak Jaksa Agung RI
di Jakarta
Dengan Hormat,
Sebelum menanggapi surat keputusan Bapak tertanggal 11 Mei 1982 No. Kep.039/J.A/5/1982 yang disiarkan oleh surat kabar
"Merdeka"; Rabu tanggal 13 Mei 1982 mengenai pelarangan penerbitan beberapa buku karangan Sdr. Hamran Ambrie, maka
perkenankanlah saya untuk terlebih dahulu memperkenalkan diri :
Nama : Dr. Ir. Sampe Tanopa, Master of Science
Jabatan dalam gugus kecil Bangsa Indonesia yang beragama Kristen :
1.Ketua Komisi Pekabaran Injil, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) di Pasar Minggu
2.Ketua 1 Badan Pendiri Yayasan Penginjilan Maranata di Indonesia.
Sehubungan dengan pertemuan Bapak dengan anggota-anggota Pimpinan Majelis Ulama Indonesia hari Senin 10 Mei 1982 (Surat
Kabar Sinar Harapan tanggal 11 Mei 1982), maka dengan ini saya menyampaikan tanggapan saya sebagai berikut.
Ada pendapat dalam kalangan MUI bahwa terdapat kesalahan-kesalahan dalam beberapa buku karangan Sdr. Hamran Ambrie, karena
memutarbalikan interpretasi/arti dari ayat-ayat kitab suci Al'Quran, sehingga menimbulkan keresahan dalam kalangan umat Islam
di Indonesia. Agar keresahan ini dapat diredakan, Bapak menjanjikan pada pimpinan MUI untuk melarang penerbitan beberapa buku
karangan Sdr. Hamran Ambrie. Untuk menepati janji tersebut dikeluarkan surat keputusan Bapak No. Kep.039/J.A/5/1982, tentang
pelarangan penerbitan 19 buah buku karangan Sdr. Hamran Ambrie.
Dalam penerbitan surat keputusan Bapak tersebut, menurut pendapat saya ada hal-hal penting yang turut dilupakan antara
lain :
1.Penerbitan beberapa buku Sdr. Hamran Ambrie dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia (surat izin
kejaksaan saya lampirkan bersama ini).
2.Beberapa buku Sdr. Hamran Ambrie ditulis untuk kalangan sendiri
3.Sdr. Hamran Ambrie tidak diberi kesempatan membela diri sebelum surat keputusan pelanggaran diterbitkan
4.Surat keputusan Bapak sudah meredakan keresahan dalam umat Islam, tetapi pada saat yang bersamaan sudah menimbulkan
keresahan lain dalam Bangsa Indonesia yang beragama Kristen.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, saya mengusulkan kepada Bapak yang sebagai pengendali (penegak) hukum keadilan
di Indonesia beberapa hal untuk dipertimbangkan :
1.Sdr. Hamran Ambrie adalah orang yang beragama Kristen, dan buku karangannya merupakan santapan rohani yang kontinu dan
sangat berharga bagi sebuah Bangsa Indonesia yang beragama Kristen
2.Sdr. Hamran Ambrie sudah melalui saluran hukum dalam penerbitan bukunya
3.Saya mengusulkan agar dari kedua belah pihak (MUI di satu pihak dan Sdr. Hamran Ambrie di lain pihak) diundang ke meja
perundingan dan membentuk satu team untuk mengkaji kebenaran dan kesalahan dari bab-bab buku Sdr. Hamran Ambrie tersebut (kemudian
surat keputusan Bapak dikeluarkan sesuai dengan pengkajian tersebut di atas).
4.Kemudian kepada Bapak Jaksa Agung, saya usulkan agar Sdr.Hamran Ambrie diberi kesempatan untuk mencetak baru bukunya
tanpa mencetak lagi bab-bab dalam buku tersebut yang oleh team peneliti dianggap meresahkan pihak umat Islam. Dengan demikian
kebutuhan umat Kristen tetap dipenuhi dan tidak menimbulkan keresahan.
5.Semoga Surat Keputusan Bapak jaksa Agung yang diterbitkan sesudah pengkajian oleh kedua belah pihak (umat Islam dan
umat Kristen).
6.Saya mohon maaf apabila ada ungkapan-ungkapan saya yang kurang berkenan di hati Bapak, dan saya ucapkan terima kasih
atas kesediaan Bapak mempertimbangkan usul-usul saya.
Hormat saya,
ttd
Dr. Ir. Sampe Tonapa
Tembusan kepada Yth :
1.Sdr. Hamran Ambrie
2.Ketua Majelis Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Pasar Minggu
3.Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Jakarta
4.Ketua Dewan Gereja-Gereja di Indonesia (DGI) di Jakarta
5.Bapak Menteri Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta
6.Direktur Jenderal Bimas Kristen Departemen Agama Republik Indonesia di Jakarta
7.Rektor Dekolah Tinggi Theologia di Jakarta
8.Arsip.
-------------------------------------------------------
GEREJA PROTESTAN di INDONESIA bagian BARAT
(GPIB)
MAJELIS SINODE
Medan Merdeka Timur 19 - Telpon: 342895 - Jakarta Pusat
_____________________________________________________________________
Nomor : 6095/82/MS.XII Jakarta,24 Mei 1982
Lamp : -
Perihal : Larangan terhadap buku-buku karangan Hamran Ambrie
Kepada Yang Terhormat
Bapak Jaksa Agung R.I
di –
JAKARTA
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat keputusan Bapak Jaksa Agung No. Kep. 039/J.A/5/1982, tanggal 11 Mei 1982, tentang larangan peredaran
barang-barang cetakan karangan saudara Hamran Ambrie, bersama ini ijinkanlah kami untuk menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung
hal-hal seperti tersebut di bawah ini :
1.Buku-buku yang dikarang oleh Saudara hamran Ambrie dan yang telah dilarang beredar oleh Bapak Jaksa Agung termaksud
sepanjang kami mengetahui pada dasarnya adalah tidak bertentangan dengan Alkitab dan iman Kristen. Oleh karena itu dapat dibaca
oleh kalangan jemaah-jemaah Kristen khususnya jemaah Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB).
2.Selain itu sepanjang kami mengetahui pula buku-buku karangan Saudara Hamran Ambrie tersebut di atas bagi kami adalah
bermanfaat dalam usaha meningkatkan iman para Jemaah Kristen/GPIB dengan adanya penjelasan-penjelasan dan jawaban-jawaban
terhadap isi buku-buku terbitan penerbit-penerbit Islam atau siapapun juga, sepanjang isi buku-buku tersebut berhubungan dengan
iman Kristen yang diuraikan secara keliru ditinjau dari segi kebenaran Alkitab.
3.Kami dapat menyelami maksud-maksud Bapak Jaksa Agung dalam rangka mencegah timbulnya keresahan-keresahan dalam masyarakat
dan untuk itu kami juga senantiasa membantu pemerintah walaupun di dalam masyarakat banyak sekali beredar secara umum buku-buku
yang akibatnya menurut iman Kristen tidak dibenarkan. Namun kami tetap menahan diri terhadap buku-buku umat beragama lainnya
yang secara terbuka beredar dalam masyarakat yang menyinggung iman Kristen kami.
4.Berdasarkan pendapat kami tersebut di atas kami mohon pertimbangan Bapak Jaksa Agung untuk tidak memberlakukan larangan
buku-buku yang termaksud dalam surat keputusan Bapak Jaksa Agung No. Kep. 039/J.A/5/1982 bagi umat Kristen Indonesia, sehingga
dengan demikian kemerdekaan pemberitaan Firman Umat Kristen yang bersumber pada Alkitab dapat terwujud dengan seadil-adilnya
di dalam Negara kita yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ini. Adalah sangat kami hargai bilamana atas kebijaksanaan Bapak
Jaksa Agung untuk meninjau kembali keputusan bapak Jaksa Agung termaksud di atas dlam rangka menciptakan keadilan dan kesejahteraan
sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
Demikian untuk menjadi perhatian Bapak jaksa Agung dengan harapan kiranya Bapak Jaksa Agung dapat mempertimbangkan dan
mengabulkan permohonan kami tersebut di atas.
Hormat kami,
Majelis Sinode GPIB
Pendeta A.J Sahetapy Engel, MTh (Ketua Umum)
Pendeta G.J Siahainenia, STh (Sekretaris Umum)
Tembusan kepada Yang terhormat :
1.Bapak Presiden R.I
2.Ketua DPR RI
3.Menteri Koordinator KESRA
4.Menteri Koordinator Politik dan Keamanan
5.Menteri Agama RI
6.PANGKOPKAMTIB
7.Dewan Gereja-gereja di Indonesia.
--------------------------------------------------------
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Y O G Y A K A R T A
Pertemuan Konsultatif
Umat/Lembaga Kristen Yogyakarta
Diprakarsai oleh Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Yogyakarta dan Gerakan Angkatan Muda
Kristen Indonesia DPD DIY, diselenggarakan pada tanggal 25 Mei;8-9-10 Juni 1982 di Yogyakarta.
Partisipasi yang hadir :
1.Utusan Gereja-Gereja Kristen Jawa Yogyakarta (GKJ)
2.Utusan Gereja Kristen Indonesia (GKI)
3.Utusan Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB)
4.Utusan Gereja Penyebaran Injil (GPI)
5.Utusan Persekutuan Hubungan Oikumenis Yogyakarta
6.Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Yogyakarta
7.Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) DIY
8.Sejumlah Pendeta dan Warga Gereja Yogyakarta
Hal : Himbauan
Lamp : 1 (satu) buku
Kepada Yth :
Badan Pekerja Harian
Dewan Gereja-gereja di Indonesia
Jalan Salemba raya 10
Jakarta Pusat.
"Salam sejahtera dalam Kasih Tuhan Yesus Kristus!"
Dengan Hormat,
Berhubung dengan adanya Surat Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, No. Kep. 039/J.A/5/1982, tentang larangan
peredaran barang-barang cetakan karangan Bapak Hamran Ambrie sebanyak 19 judul yang diterbitkan oleh PBK “Sinar
Kasih” Jakarta, maka setelah kami mengadakan pertemuan konsultatif untuk memahami dan menilai secara obyektif masalah
pelarangan itu, kami sampai kepada kesimpulan sebagai berikut :
1.Adalah hak dan kewajiban Pemerintah untuk mengatur hidup bermasyarakat umat beragama.
2.Kami tidak dapat memehami dan menyetujui dikeluarkannya SK tersebut, dengan pertimbangan bahwa cara atau proses pengambilan
keputusan tidak sesuai dengan azas musyawarah untuk mufakat serta azas keadilan (vide: Surat Bapak Hamran Ambrie kepada Bapak
jaksa Agung tertanggal 11 Mei 1982 dan kepada Bapak Presiden tertanggal 17 Mei 1982).
3.Bahwa mengingat pentingnya memelihara kerukunan hidup antara umat beragama di Indonesia, maka perlu ditinjau pula buku-buku/majalah-majalah
dan penerbitan lain yang menyerang Iman Kristen yang beredar dengan bebas dan leluasa. Menurut hamat kami justru hal inilah
yang merupakan sebab diterbitkannya buku-buku yang dilarang dalam SK Jaksa Agung itu.
4.Bertitik tolak dari kesimpulan-kesimpulan di atas, kami berpendapat bahwa apabila buku-buku/majalah-majalah dan penerbitan
lain yang membicarakan dengan maksud menyerang iman/keyakinan/kepercayaan umat beragama di Indonesia tidak diadakan peninjauan
dan dilarang, maka hal itu akan dapat meresahkan dan meracuni masyarakat serta generasi penerus bangsa> Hal itu dapat mengakibatkan
timbulnya pemahaman dan citra yang tidak benar antara umat beragama yang satu dengan umat beragama yang lain. Akhirnya dapat
meretakan kesatuan dan persatuan bangsa, sehingga dapat menghambat tercapainya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
5.Bahwa apa yang telah dikemukakan oleh Bapak Hamran Ambrie melalui buku-bukunya, terutama yang menyangkut keIllahian
Yesus Kristus dan Allah Tritunggal Maha Esa, serta yang berhubungan dengan iman Kristen, yang diterbitkan oleh PBK "Sinar
Kasih" Jakarta, tidak menyimpang dari kesaksian Alkitab.
6.Bahwa kami menghimbau kepada Dewan Gereja-Gereja di Indonesia (DGI) untuk :
6.1Tanggap terhadap persoalan-persoalan di atas
6.2Melaksanakan fungsi kenabian sebagaimana dipesankan misalnya dalam Petrus 3 : 13-17 yang berbunyi 'Dan siapakah yang
akan berbuat jahat terhadap kamu, jika kamu rajin berbuat baik? Tetapi sekalipun kamu harus menderita juga karena kebenaran
kamu akan berbahagia. Sebab itu janganlah kamu takuti apa yang mereka takuti dan janganlah gentar. Tetapi kuduskanlah Kristus
di dalam hatimu sebagai Tuhan! Dan siap sedialah dalam segala waktu untuk memberi pertanggungan jawab kepada tiap-tiap orang
yang meminta pertanggungan jawab dari kamu tentang pengharapan yang ada padamu, tetapi haruslah dengan lemah lembut dan hormat,
dan dengan hati nurani yang murni, supaya mereka, yang memfitnah kamu karena hidupmu yang salah dalam Kristus menjadi malu
karena fitnahan mereka itu. Sebab lebih baik menderita karena berbuat baik, jika hal itu dikehdaki Allah, daripada menderita
karena berbuat jahat.'
6.3Mengusahakan pencabutan SK jaksa Agung tersebut.
6.4Melakukan penggembalaan kepada Gereja-gereja di Indonesia
Kesemuanya ini kami kemukakan di dalam kesadaran dan rasa tanggung jawab kami sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai
Warga Gereja Indonesia.
"Tuhan menyertai kita sekalian, Amin!"
Yogyakarta, 10 Juni 1982
Atas Nama Pertemuan Konsultatif
Pimpinan Sidang,
Katin Subiyantoro Ketua I DPD GAMK DIY
Sarwanto AS Ketua BPC GMKI Yogyakarta
Tembusan Kepada Yth:
1.PBK "Sinar Kasih" Jakarta
2.Bapak Hamran Ambrie, Jakarta
3.Dewan Gareja-Gereja Kristen Yogyakarta (DGKY)
4.Vikaris Episkopalis (Vikep) Yogyakarta
5.Partisipan
-------------------------------------------------------------------
RESUME DISKUSI POLEMIK ISLAM-KRISTEN
KASUS HAMRAN AMBRIE
OLEH BPC GMKI YOGYAKARTA DI WISMA IMMANUEL
PADA TANGGAL 25-5-1982
1. Cita-cita perjuangan Nasional Bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat adil,sejahtera, tangguh dan lestari yang
diwujudkan dlam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan hal yang perlu kita pertahankan,
kita lanjutkan, dan kita tingkatkan dlam mengisi kemerdekaan.
2. Perjalanan dan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita tidaklah berlangsung tanpa adanya pergolakan-pergolakan,
hambatan maupun kesulitan, karena ada usaha-usaha yang langsung maupun tidak langsung, yang nyata maupun tidak nyata dan terselubung
untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi, pedoman hidup, cita-cita bangsa, sumber dari segala sumber hukum ideologi yang
lain (komunisme, Islam).
3. Adapun peristiwa-peristiwa yang dapat kita lihat sebagai tindakan fisik yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia adalalah seperti : Peristiwa Permesta, DI/TII, PKI Madiun, G.30S PKI 1965, Kelompok Warman dan sebagai peristiwa
yang masih hangat dalam ingatan kita ialah kasus Imran Cs.
4. Usaha-usaha tersebut sampai saat ini tetap ada dan berlanjut walaupun dalam bentuk dan cara yang berbeda, namun dengan
tujuan yang tetap sama yaitu minimal mengembalikan Piagam Jakarta dan maksimal menggantikan Pancasila dengan ideologi yang
lain (Islam ?). Bentuk dan cara tersebut kalau kita lihat selama ini secara keberadaan orang Kristen sebagai "Warga Negara
kelas dua", kemudian propaganda-propaganda yang memutarbalikan kebenaran Kristiani baik melalui mass media maupun publikasi
lainnya. Hal tersebut menyebabkan terciptanya kondisi apologetis polemic yang lambat laun mengancam kerukunan kehidupan umat
beragama.
5. Dengan berbagai alasan demi menjaga ketenangan Nasional serta utuhnya persatuan dan kesatuan bangsa, pemerintah secara
langsung perlu turun tangan memecahkan persoalan tersebut, namun usaha-usaha yang dilakukan pemerintah pada akhirnya berkecendrungan
untuk bertindak tidak adil, tidak obyektif dan diskriminatif terhadap kedudukan dan posisi umat Kristen secara politis. Bisa
dilihat dengan timbulnya SK Menteri Agama dan terakhir SK Jaksa Agung tentang pelarangan buku-buku Hamran Ambrie sedangkan
di lain pihak masih banyak beredarnya buku-buku yang memutarbalikkan kebenaran Alkitab. Hal tersebut kita rasakan sebagai
salah satu yang memprihatinkan, mengingat kehadiran dan peranan Hamran Ambrie yang membantu kehidupan iman spiritual orang-orang
Kristen di Indonesia melalui ceramah-ceramah maupun publikasinya yang menarik dan menggugah semangat dan mendorong motivasi
orang-orang Kristen sebagai saksi Tuhan yang hidup di tengah-tengah lingkungannya.
|