HAMRAN AMBRIE

A Memory

Home
My Life
Sharing My Faith
A Memory
Comments
My Books
Surat DGI kepada Kejaksaan Agung
Dukungan Delegasi Nehemia
Sekilas siapa Hamran Ambrie dalam sejarah Kalimantan Selatan
Kliping Harian "UTAMA"
Contact Me (under Construction!)

Sebuah MEMORI yang tidak terlupakan!

Sebagai tanda bersyukur kepada Tuhan atas pertolongan dan penyertaanNya, serta terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati, dan terima kasih kepada Pemerintah R.I. atas sikapnya yang konsekwen menghayati dan mengamalkan Falsafah Pancasila.

p4190018a.jpg

Dari banyaknya minat para pembaca kita yang ingin mengetahui duduk permasalahannya timbul pelarangan Jaksa Agung atas beredarnya buku tulisan Bapak Hamran Ambrie yang diterbitkan oleh PBK. SINAR KASIH berikut ini kami akan menjelaskan permasalahannya :

1.Mula pertama Prof.Drs.K.H. Hasbullah Bakry menulis dalam harian umum PELITA, Majalah Islam PANJI MASYARAKAT dan KIBLAT dengan suatu judul yang sangat merangsang berbunyi : "Penafsiran Alquran semena-mena oleh Hamran Ambrie", dengan himbauan supaya Jaksa Agung mengadakan larangan atas beredarnya buku-buku tulisan Bapak Hamran Ambrie itu.

2.Pada tanggal 11 Mei 1982 bapak Hamran Ambrie menulis surat kepada Jaksa Agung, berikut melampirkan naskah penyanggahan atas tulisan Hasbullah Bakry itu. (Naskah itu sekarang sudah diterbitkan menjadi buku brosur yang berjudul "KOREKSI").

3.Atas dasar tulisan Hasbullah Bakry inilahMajelis Ulama Indonesia (M.U.I) mendatangi Jaksa Agung Ismail Saleh SH meminta supaya buku-buku tulisan Bapak Hamran Ambrie itu segera dilarang beredar.

4.Jaksa Agung Ismail Saleh SH tanpa memanggil Bapak Hamran Ambrie, telah bertindak sendiri secara sepihak mengeluarkan surat keputusan melarang beredarnya 19 judul buku dari buku-buku tulisan Bapak Hamran Ambrie itu, (12 judul lainnya tidak termasuk dalam daftar larangan ini).

5.Bapak Hamran Ambrie mengadakan reaksi atas prosedur hukum yang tidak wajar ini dan menyampaikan kepada DPR juga kepada Presiden antara lain dinyatakan bahwa :
a.Mohon campur tangan Presiden dalam hal ini agar buku-buku tulisan Bapak Hamran Ambrie yang hanya semata-mata memberi jawab atas banyak buku-buku yang menyerang iman Kristiani itu, bebas beredar kembali.
b.Jalan terakhir yang ditempuh oleh Bapak Hamran Ambrie adalah akan membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri untuk diselesaikan dengan tuntas menurut hukum yang berlaku.

6.Di samping itu beberapa organisasi Gereja dan Penginjilan berusaha membuat pernyataan yang disampaikan kepada DPR dan Jaksa Agung dan lain-lain agar Surat Keputusan Jaksa Agung tersebut dicabut kembali (Untuk usaha mereka ini kami dari PBK. SINAR KASIH mengucapkan banyak terima kasih).

Karena itu kepada para pembaca/peminat SINAR KASIH harap tenang-tenang saja berdoa dan berbuat yang wajar saja. Patutlah juga dikabarkan sampai hari ini buku-buku yang dinyatakan dilarang beredar itu tidak pernah diambil oleh yang berwajib.

Sekianlah dahulu penjelasan kami semoga dapat menjadi pengetahuan sementara, yang selanjutnya akan kami kabarkan lagi.
a/n. Red. Pelayanan SINAR KASIH JAKARTA.
------------------------------------------------------------

Surat Hamran Ambrie kepada Jaksa Agung
-------------------------------------------------------------------

P.B.K. SINAR KASIH
Jl. Asem No.71 Otista Jatinegara Jakarta Timur
Telp.811915
__________________________________________________________ Jakarta, 11 Mei 1982,

Kepada :
Yth. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia
di
JAKARTA.

Salam Sejahtera dalam Kasih Tuhan.

Dengan Hormat,
Berhubung dengan siaran pers oleh Majelis Ulama Indonesia yang menghimbau Jaksa Agung Republik Indonesia agar melarang beredarnya buku-buku tulisan Hamran Ambrie yang dipublikasikan oleh PBK SINAR KASIH, maka dengan penuh kerendahan hati perkenankanlah saya untuk menguraikan implikasi saya dalam masalah tersebut di atas sebagai berikut :

Bahwa buku-buku/brosur-brosur yang saya tulis itu adalah semata-mata untuk memberi jawab terhadap banyak buku-buku yang ditulis oleh sementara saudara-saudara Muslim, antara lain oleh Prof.Drs. Hasbullah Bakry SH sendiri yang tendensinya menyerang Iman Kristiani serta menafsirkan nats-nats Alkitab menurut seleranya sendiri yang sangat menyinggung perasaan orang Kristen.

Buku-buku/brosur-brosur yang saya tulis itu pasti tidak akan terbit, jika buku-buku yang ditulis oleh sementara saudara-saudara Muslim yang menyerang Iman Kristiani itu tidak ada. Sama sekali bukanlah dikandung niat untuk mendiskriditkan agama Islam, melainkan semata-mata saya hanya menjelaskan secara Alkitabiyah mengenai kekeliruan-kekeliruan mereka dalam penafsiran terhadap banyak nats-nats atau ayat-ayat penerbitan Muslim, antara lain seperti yang terdapat dalam daftar terlampir. Buku-buku penerbitan mereka inilah yang justru dapat menimbulkan keresahan dalam Kerukunan Hidup Umat Beragama.

Izinkanlah saya untuk menjelaskan pula bahwa terbitnya buku-buku/brosur-brosur yang saya tulis itu adalah juga hasil daripada surat menyurat antara saya dengan beberapa saudara-saudara Muslim.

Maka oleh karena itu bersama ini saya kepada Bapak jaksa Agung buku-buku/ brosur-brosur yang dimaksud sebanyak 30 judul untuk menjadikan periksa.

Bapak Jaksa Agung yang saya muliakan,

Siaran pers oleh Majelis Ulama Indonesia tersebut di atas, menurut hamat saya, ada hubungannya dengan tulisan Prof.Drs. Hasbullah bakry SH dalam harian PELITA serta majalah-majalah KIBLAT dan PANJI MASYARAKAT baru-baru ini dengan judul yang cukup menyolok yaitu "Penafsiran Alquran semena-mena oleh Hamran Ambrie".

Berhubung dengan hal ini pun saya telah memberikan sanggahan bahwa tuduhan terhadap diri saya itu tidak benar dengan mengemukakan bukti-bukti argumantasi sebagaimana fotocopy naskah yang saya lampirkan bersama ini.

Perlu kiranya saya memberi penjelasan juga kepada Bapak Jaksa Agung bahwa penerbitan PBK SINAR KASIH dalam pencetakannya sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1979 senantiasa saya memberikan nomor bukti penerbitannya kepada Resort Kepolisian Jatinegara, sedangkan dari tahun 1979 hingga sekarang, saya berikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebanyak 5 copy dari setiap judul yang baru terbit, antara lain guna disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung di Jakarta. Dari penerbitan ini pun saya senantiasa secara tulus ikhlas mengirimkan copinya kepada 3 instansi Islam untuk diketahui, yaitu :

a.Majelis Ulama Indonesia di Jakarta;
b.Dewan Da'wah Islamiyah Jakarta;
c.Dewan Da'wah Islamiyah Surabaya;
d.Pribadi-pribadi tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada :

dd.1 Almarhum Buya HAMKA;
dd.2 DR.K.H Rasyidi;
dd.3 Prof.Drs. Hasbullah Bakry SH.

Perlu kiranya saya terangkan juga di sini kepada Bapak Jaksa Agung bahwa sebelumnya (sampai dengan dipublikasikannya tulisan Prof.Drs. Hasbullah Bakry SH tersebut di atas), belum pernah ada yang menyanggah tulisan-tulisan saya itu, baik Majelis Ulama Indonesia, almarhum Buya HAMKA, DR.K.H. Rasyidi maupun Prof.Drs. Hasbullah Bakry SH sendiri.

Begitu pula hingga sampai saat menulis surat ini, masyarakat Islam sendiri tidak pernah mengganggu hidup dan kehidupan saya sekeluarga, baik masyarakat Islam di sekitar lingkungan di mana sya tinggal khususnya maupun masyarakat Islam Indonesia pada umumnya secara garis besarnya. Hal ini berarti bahwa buku-buku/brosur-brosur yang saya tulis itu sama sekali tidak membuat keresahan.

Maka oleh karena itu dengan adanya tulisan Prof.Drs. Hasbullah Bakry SH tersebut di atas yang justru dilansir dalam suasana PEMILU itu, yang seharusnya sudah dilakukannya beberapa tahun yang silam, telah menimbulkan suatu pertanyaan bagi saya :"Apakah usahanya itu bukan untuk memancing di air keruh guna menimbulkan pertentangan-pertentangan di kalangan umat beragama di bumi Indonesia tercinta yang kita tegakkan di atas dasar Pancasila ini?"

Bapak Jaksa Agung yang saya muliakan,

Demikianlah surat saya ini saya sampaikan dengan penuh kerendahan hati kepada bapak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk dipertimbangkan.
Salam Sejahtera dalam Kasih Tuhan,

(Hamran Ambrie)

Tembusan : Yth. Bpk. KOPKAMTIB di Jakarta.

----------------------------------------------------------

Surat Keputusan Jaksa Agung
----------------------------------------------------------------------------

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
J A K A R T A
___________________________________________________________

KEPUTUSAN
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-039/J.A/5/1982

TENTANG

LARANGAN PEREDARAN BARANG-BARANG CETAKAN
KARANGAN HAMRAN AMBRIE

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa barang-barang cetakan karangan Hamran Ambrie dengan judul-judul tersebut di bawah ini :

1)ALLAH TRITUNGGAL MAHA ESA
2)ALLAH sudah pilihkan buat saya HIDUP BARU DALAM KRISTUS;
3)KE ILAHI AN JESUS KRISTUS;
4)TIDAK ADA NUBUAT KENABIAN MUHAMMAD DALAM ALKITAB;
5)KEBENARAN IMAN KRISTIANI TIDAK TERSANGGAH;
6)PRIBADI JESUS;
7)KUASA ROHUL KUDUS;
8)ANUGERAH KESELAMATAN DAN IBADAH KRISTIANI;
9)ALLAHU AKBAR ;
10)JESUS ataukah PAULUS
11)Kata CHEMDAH dalam kitab Hagai, Ibrani;
12)JAWABAN atas buku Bibel, Qur'an dan Sains modern;
13)Membahas KEMATIAN DAN KEBANGKITAN JESUS KRISTUS;
14)SURAT KEPADA 2 TOKOH MUSLIM-JAWABAN IMAN KRISTIANI;
15)RAHASIA SALIB;
16)Benarkah ada NUBUAT KENABIAN MUHAMMAD DALAM ALKITAB?;
17)OTORITAS Alkitab;
18)ALMASIH YANG DIJANJIKAN;
19)NABI PALSU

yang diterbitkan oleh PBK SINAR KASIH Jalan Asem No. 71 Otista Jatinegara Jakarta, isinya dapat meresahkan umat Islam di Indonesia dan dapat mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia;

b. bahwa untuk memelihara kerukunan hidup beragama anatara umat-umat agama di Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan larangan peredaran buku-buku karangan Hamran Ambrie tersebut di atas di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Mengingat :
1. Undang-undang No.15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Undang-undang No.4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum.
3. keputusan Presiden R.I. No.32/M Tahun 1981 tentang pengangkatan sebagai Jaksa Agung R.I.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG LARANGAN PEREDARAN BARANG-BARANG CETAKAN KARANGAN HAMRAN AMBRIE.

Pertama : Melarang peredaran barang cetakan berjudul :
1)ALLAH TRITUNGGAL MAHA ESA
2)ALLAH sudah pilihkan buat saya HIDUP BARU DALAM KRISTUS;
3)KE ILAHI AN JESUS KRISTUS;
4)TIDAK ADA NUBUAT KENABIAN MUHAMMAD DALAM ALKITAB;
5)KEBENARAN IMAN KRISTIANI TIDAK TERSANGGAH;
6)PRIBADI JESUS;
7)KUASA ROHUL KUDUS;
8)ANUGERAH KESELAMATAN DAN IBADAH KRISTIANI;
9)ALLAHU AKBAR ;
10)JESUS ataukah PAULUS
11)Kata CHEMDAH dalam kitab Hagai, Ibrani;
12)JAWABAN atas buku Bibel, Qur'an dan Sains modern;
13)Membahas KEMATIAN DAN KEBANGKITAN JESUS KRISTUS;
14)SURAT KEPADA 2 TOKOH MUSLIM - JAWABAN IMAN KRISTIANI;
15)RAHASIA SALIB;
16)Benarkah ada NUBUAT KENABIAN MUHAMMAD DALAM ALKITAB?;
17)OTORITAS Alkitab;
18)ALMASIH YANG DIJANJIKAN;
19)NABI PALSU

karangan Hamran Ambrie yang diterbitkan oleh PBK SINAR KASIH Jalan Asem No. 71 Otista Jatinegara Jakarta, di seluruh wilayah Republik Indonesia

Kedua : Mewajibkan kepada yang menyimpan, memiliki dan memperdagangkan barang cetakan dengan judul-judul tersebut di atas pada butir pertama untuk menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat dan diteruskan ke Kejaksaan Agung R.I.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Mei 1982

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

ttd

ISMAIL SALEH, SH

------------------------------------------------------------------


KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
JAKARTA
__________________________________________________________________

Nomor : R-516/D/1/5/1982
Sifat : Rahasia
Lampiran : Larangan Peredaran barang cetakan
karangan Hamran Ambrie

Jakarta, 18 Mei 1982

Kepada :
Yth. Sdr. HAMRAN AMBRIE
Jl.ASEM No.17 OTISTA
di JAKARTA

Sehubungan dengan surat Keputusan JAKSA AGUNG RI No.Kep.039/J.A/5/1982 tanggal 11Mei 1982 seperti tersebut pada pokok surat di atas, diminta kedatangan Saudara ke Kejaksaan Agung untuk menemui Kasubdit Pakem kamar 320 tingkat III Kejaksaan Agung tersebut dan menyerahkan semua buku-buku yang tercantum dalam Keputusan JAKSA AGUNG tersebut di atas yang ada dalam persediaan Penerbitan SINAR KASIH , maupun yang menjadi simpanan Saudara kepada Kejaksaan Agung.
Demikian untuk diminta perhatian Saudara

An JAKSA AGUNG RI
JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTEL
u.b
KEPALA DIREKTORAT/POLKAM

SUSANDI, SH
MADYAPATI ADHYAKSA

TEMBUSAN :
1.Yth. Bapak JAKSA AGUNG MUDA
2.Arsip

--------------------------------------------------------




P.B.K. SINAR KASIH
Jl. Asem No.71 Otista Jatinegara Jakarta Timur
Telp.811915
___________________________________________________________________________
Jakarta, 29 Mei 1982

Kepada
Kepala Kejaksaan Negeri Timur
u.p Kasi Kejaksaan Negeri Timur
JAKARTA

Dengan Hormat,

Berhubung dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Jakarta mengenai pelarangan beredarnya buku-buku penerbitan PBK Sinar Kasih yang ditulis atau dikarang Hamran Ambrie, sebanyak 19 judul sebagai berikut :

1. Allah Tritunggal Maha Esa
2. Allah sudah pilihkan buat saya hidup baru dalam Kristus
3. Ke-Ilahi-an Jesus Kristus
4. Tidak ada nubuat kenabian Muhammad dalam Alkitab
5. Kebenaran Iman Kristiani tidak tersanggah
6. Kuasa Rohulkudus
7. Pribadi Jesus
8. Anugerah Keselamatan dan Ibadah Kristiani
9. Allahu Akbar
10. Jesus atau Paulus
11. Kata Chemdah dalam kitab Hagai Ibrani
12. Jawaban atas buku Bible, Quran dan sains Modern
13. Membahas kematian dan Kebangkitan Jesus Kristus
14. Surat kepada 2 tokoh Islam, Jawaban Iman Kristiani
15. Rahasia Salib
16. Benarkah ada Nubuat Kenabian Muhammad dalam Alkitab
17. Otoritas Alkitab
18. Almasih yang dijanjikan
19. Nabi Palsu

Masalah ini sedang dalam penyelesaian untuk ditinjau kembali sebagai mana saya nyatakan dalam surat saya kepada Presiden yang fotocopynya saya lampirkan bersama ini.

Adapun permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menarik buku-buku tersebut di atas saya belum bersedia menyerahkan meskipun saya tidaklah akan menjual atau mengedarkannya lagi, dengan alasan :

a. Keputusan Jaksa itu adalah bersifat sepihak, saya sendiri tidak pernah dipanggil untuk diberitahuan dimana diantara buku-buku itu dapat disalahkan
b. Kehadiran buku-buku tulisan saya itu sendiri adalah hanya menjelaskan Iman Kristiani dan sama sekali tidak menilai kepercayaan orang lain, atas dasar buku-buku tulisan pihak Islam menyerang Iman Kristiani.
c. Sedangkan buku tulisan pihak Islam yang menyerang kepercayaan Iman Kristiani dengan pelbagai hinaan, cemoohan dibiarkan bebas beredar.

Sekian dulu penjelasan saya, semoga dapat diterima dan dipahami dengan wajar saja.

Terima Kasih.
Hormat dan Salam Kasih,

Hamran Ambrie



------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------
Komentar, kritik, saran, ide? Kirim ke:
Comment, Critics, sugest, idea? mail to:
hamran2007@yahoo.co.id